Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) yang ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019 memastikan PPDB 2020 tetap menggunakan sistem zonasi. Namun, dalam peluncuran empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar” (11/12/2019), Mendikbud menyampaikan penerapan PPDB 2020 akan lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas pendidikan di berbagai daerah. “ Zonasi sangat penting dan kami mendukung penuh inisiatif zonasi. Oleh karena itu, beberapa waktu lalu kami berdiskusi intensif dengan guru, kepala sekolah, pengawas, dan seluruh stakeholder pendidikan, baik di dalam maupun luar negeri, supaya sistem zonasi dapat kita rancang lebih baik lagi,” ujar Mendikbud seperti dilansir dari laman resmi Kemendikbud. Lalu apa yang mendorong Mendikbud Nadiem Makarim mempertahankan sistem zonasi dalam PPDB 2020? Berikut beberapa ulasannya:

1. Akomodasi siswa prestasi dan tidak mampu Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen, sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.  “Kebijakan zonasi esensinya adalah adanya (jalur) afirmasi untuk siswa dan keluarga pemegang KIP yang tingkat ekonominya masih rendah, serta bagi yang menginginkan (adanya) peningkatan jalur prestasi sampai maksimal 30 persen diperbolehkan,” kata Mendikbud. Terbitnya Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, kata Mendikbud, salah satunya mengakomodasi aspirasi orangtua yang ingin prestasi anaknya lebih dihargai dalam menentukan pilihan sekolah terbaik. “Banyak ibu yang komplain anaknya sudah belajar keras untuk mendapat hasil yang diinginkan. Jadi (aturan) ini adalah kompromi di antara kebutuhan pemerataan pendidikan bagi semua jenjang pendidikan sehingga kita bisa mengakses sekolah yang baik dan kompromi bagi orangtua yang sudah kerja keras untuk (anaknya) mencapai prestasi di kelas maupun memenangkan lomba-lomba di luar sekolah, di mana mereka bisa mendapatkan pilihan bersekolah di sekolah yang diinginkan,” ungkapnya pada sesi jumpa pers.

2. Memberikan fleksibilitas pada daerah Mendikbud mengatakan bahwa kebijakan ini tidak mungkin terealisasi tanpa adanya dukungan dari seluruh jajaran unit pelaksana teknis (UPT) Kemendikbud, dan pemerintah daerah, serta para pelaku pendidikan lainnya. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan. “Kemendikbud tidak bisa melakukan ini tanpa bantuan dari berbagai pihak. Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi,” katanya saat mengenalkan kebijakan “Merdeka Belajar”.

3. Pemerataan kuantitas dan kualitas guru Zonasi tidak hanya mengatur pemerataan kualitas sekolah dan peserta didik, tetapi juga menitikberatkan pada peran dan komposisi guru di suatu daerah. Mendikbud mengingatkan, kebijakan ini harus diselaraskan dengan pemerataan kuantitas dan kualitas guru di seluruh daerah. “Pemerataan tidak cukup hanya dengan zonasi. Dampak yang lebih besar lagi adalah pemerataan kuantitas dan kualitas guru. Inilah yang banyak manfaatnya terhadap pemerataan pendidikan,” kata Mendikbud. Tercapainya pemerataan kualitas pendidikan adalah tugas bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, termasuk segenap pemangku kepentingan di dunia pendidikan. Nadiem berharap, melalui pertemuan ini, para pimpinan UPT Kemendikbud mencapai kata sepakat untuk mendukung terlaksananya zonasi hingga menyentuh kepada para pendidik dan tenaga kependidikan di daerah. “Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru. Kalau ada satu sekolah yang banyak guru berkumpul di situ, lakukan distribusi yang lebih adil bagi siswa di dalam sekolah,” katanya. Di akhir arahannya, Mendikbud mengajak para peserta mulai bergerak memetakan kuantitas guru di sekolah terlebih dahulu. “Itulah yang saya butuhkan dukungan bapak dan ibu semua untuk melakukan evaluasi paling tidak (terhadap) kuantitas guru. Mohon jadikan ini sebagai prioritas nomor satu. Bagi sekolah yang kekurangan guru, lakukan distribusi yang baik demi siswa kita,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “3 Alasan Mendikbud Nadiem Pertahankan Sistem Zonasi di PPDB 2020”, https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/17/07362461/3-alasan-mendikbud-nadiem-pertahankan-sistem-zonasi-di-ppdb-2020.
Penulis : Yohanes Enggar Harususilo
Editor : Yohanes Enggar Harususilo

SMK BINA NUSANTARA SEMARANG adalah sekolah menenengah kejuruan yang berdiri pada tanggal 18 mei 2010 dibawah Yayasan Bina Nusantara

SMK BINA NUSANTARA SEMARANG beralamat di jl.Kemantren No.5 wonosari Ngaliyan Semarang. Dengan luas lokasi  4004 m2, sarana dan prasarana yang memadai, suasana belajar yang nyaman karena berada di tengah perkamampungan masyarakat yang jauh dari kebisingan.

Sekolah

Sejarah

Kontak

Galeri

Berita Kampus

Quick Link

 PPDB

 Ujian

 Pengumuman

 Kelas Industri

Alamat

Jl. Kemantren Raya No.5, RT.02/RW.04, Wonosari, Kota Semarang

Copyright © 2020 Binusa Semarang

Made with ❤️ at Binusa Semarang