Sumber : https://student.unud.ac.id/userfile/pramudimas/file_news/01cf4f2ec541abc0ae16750d36a289ef.jpg
Penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin memprihatinkan, dari hari ke hari terus meningkat tajam. Manusia Indonesia kian banyak masuk neraka narkotika dan obat terlarang (narkoba).
Selain generasi tua, lebih banyak generasi muda yang terpeleset narkoba. Narkoba sudah menjadi istilah populer di tengah masyarakat, namun masih sedikit yang memahami arti narkoba.
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Dalam arti luas adalah obat, bahan atau zat yang jika masuk ke dalam tubuh manusia, baik secara oral, dihirup, maupun intervena (suntik), dapat berpengaruh pada kerja otak atau susunan syaraf pusat.
Narkoba dan psikotropika berada dalam pengawasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang psikotropika. Jika ditanam, diproduksi, diperjual-belikan, dimiliki, disimpan, dan digunakan secara tidak sah, berarti melanggar hukum.
Narkoba menyebabkan ketergantungan dan dinyatakan sebagai bahan yang berbahaya untuk dikonsumsi. Ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang narkoba, psikotropika, dan bahan adiktif. Ketiganya berasal dari bahan yang berbeda dan memiliki dampak yang berbeda.
Ketiganya juga kerap menjadi perdagangan terselubung yang korbannya tidak lain anak-anak, remaja dan orang dewasa yang belum memilki pengetahuan tentang narkoba.
Pengaruh Narkoba pada Otak
Narkoba yang ditelan atau dimasukan ke lambung kemudian terus menjalar ke pembuluh darah. Jika diserap atau dihirup, zat yang diserap akan masuk ke pembuluh darah melalui saluran pernafasan dan paru-paru.
Jika disuntikan, zat langsung masuk ke aliran darah. Darah membawa zat tersebut ke otak. Umumnya narkoba mudah larut dalam lemak. Karena otak banyak mengandung lemak, ketika masuk ke tubuh, narkoba mencapai konsentrasi yang tinggi di otak. Sementara otak adalah pusat pengendali tubuh dan bekerja seperti processor pada komputer.
Otak menerima informasi yang diterima oleh panca indera dan pesan-pesan yang berasal dari dalam tubuh, seperti rasa nyeri. Bagaimana jika ternyata otak mengalami gangguan? Otak sudah barang tentu tidak dapat menerima dan mengirimkan pesan kepada seluruh tubuh.
Baca Juga
Maka muncullah kelainan seperti berkurangnya pendengaran dan penglihatan. Lebih menakutkan dapat mengakibatkan menurunnya fungsi daya ingat.
Pencegahan Narkoba
Beberapa cara yang harus dilakukan untuk mencegah jangan sampai melakukan penyalahgunaan narkoba, baik oleh remaja dan mahasiswa.
1. Mencintai serta mensyukuri sebagai anugrah yang di berikan oleh yang kuasa.
2. Kenali diri dan kembangkan daya, minat,bakat,serta hoby dirimu.
3. Setiap manusia mempunyai kekurangan dan kelebihan pada diri kita masing-masing dan kembangkanlah hal yang positf pada dirimu serta tingalkan hal yang negatif pada diri.
4. Setiap inzan manusia sudah terlahir mempunyai masalah dalam hidupnya hadapi dan pecahakan masalah itu bukan menghindar dan melarikan diri dari pemakaian narkoba.
5. Penyalahgunaan narkoba bukan penyelesaian masalah tetapi memperparah masalah.
6. Kenali teman akrab, tetapi jangan sampai kamu harus mengorbankan diri sendiri karena mengikuti ajakan, bujukan atau paksaan teman.
7. Kuatkanlah kepercayaan diri dan keberanian kamu untuk mengatakan tidak serta menolak ajakan teman untuk menyalahgunakan narkoba dan perbuatan lainnya yang melanggar agama, hukum, atau moral.
Semua orang yakin dirinya tidak akan pernah menyalahgunakan narkoba. Namun kenyataannya, semua orang pernah menerima tawaran salah satu jenis narkoba. Penawaran terjadi dalam kehidupan sehari-hari, pada setiap waktu dan di setiap tempat.
Awalnya menolak. Karena bujukan, ingin tahu, ingin mencoba, apalagi gratisan, akhirnya mau menerima, dan pemakaiannya berlanjut. Itu sebabnya orang tidak siap, ketika menghapdapi situasi penawaran narkoba. Orang harus terampil berkata apa? tidak!
Jika tidak, meskipun tahu bahaya narkoba, belum tentu mampu menolaknya. Perlu sikap percaya diri, agar mampu menolak tekanan kelompok sebaya.
Sumber : http://news.rakyatku.com/read/48776/2017/05/12/bahaya-narkoba-di-kalangan-pelajar-dan-mahasiswa