Shalat merupakan kewajiban bagi seluruh umat muslim yang dijalankan setiap hari dan menjadi kebutuhan sehari-hari. Namun ditengah Pandemi di Negara Indonesia sekarang ini, dimana muncul beberapa ikhtilaf dikalangan ulama dan kyai. Apalagi seiring dengan berjalannya waktu Virus Corona atau yang disingkat dengan Covid-19 ini semakin lama meresahkan umat Islam terutama dalam hal ibadah shalat. Menurut pertauran pemerintah kita diwajibkan untuk melaksankan social distancing bahkan sekarang naik level menjadi physical distancing yang mana ketika kita terpaksa keluar rumah harus menggunakan masker, tak lain halnya jika di dalam perjalanan ketika kita akan shalat juga diwajibkan menggunakan masker. Oelh karena itu dalam artikel ini akan dibahas bolehkah shalat menggunakan masker, yang dikuti dari halaman islam.nu.or.id yang telah membahasnya.
Agama tidak melarang penggunaan berbagai atribut yang dikenakan ketika shalat, seperti sorban, selendang, peci, sajadah dan lain sebagainya. Termasuk dalam titik ini adalah masker. Asalkan benda-benda tersebut suci, maka diperbolehkan untuk dikenakan saat shalat. Bila masker yang dipakai terkena najis, maka haram dan tidak sah shalatnya. Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani mengatakan:
ـ (و) الثاني (الطهارة عن النجاسة) أي التي لا يعفى عنها (في الثوب) أي الملبوس من كل محمول له وإن لم يتحرك بحركته وملاق لذلك
Artinya, “Syarat yang kedua adalah suci dari najis yang tidak dimaafkan, di dalam pakaian, mencakup atribut yang dibawa, meski tidak ikut bergerak dengan bergeraknya orang yang shalat, dan disyaratkan pula suci dari najis, perkara yang bertemu dengan hal di atas,” (Lihat Syekh Nawawi Al-Bantani, Kasyifatus Saja, halaman 102).
Bila melihat pertimbangan keutamaan, sebaiknya penggunaan masker dihindari saat shalat, bila penggunaan masker dapat menghalangi terbukanya hidung secara sempurna saat melakukan sujud. Para ahli fiqih bermazhab Syafi’i menegaskan bahwa salah satu yang disunahkan ketika sujud adalah terbukanya bagian hidung secara sempurna.
An-Nawawi rahimahullah mengatakan,
ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة
“Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat, dimakruhkan. Dimakruhkan juga, menutup mulut dengan tangan.” [Al-Majmu’ 3: 179]
Namun, larangan menutup mulut dalam shalat ini tidak lagi berlaku jika terdapat hajat yang menuntut perbuatan itu dilakukan, semisal seorang yang bersin ketika shalat maka dia dituntut untuk menutup mulut.
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ
“Jika kalian menguap, maka tutuplah mulut dengan tangan karena setan akan masuk.”
Dalam redaksi lain tercantum:
إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ
“Jika kalian menguap dalam shalat, maka tahanlah sebisa mungkin.” [HR. Muslim]
Dengan demikian, dalam kondisi ada hajat yang menuntut, maka menutup mulut dalam shalat diperbolehkan, bahkan diperintahkan seperti terlihat dalam redaksi hadits di atas.
Berdasarkan uraian di atas, maka di tengah kekhawatiran akan merebaknya pandemi Covid-19 (virus Corona), shalat menggunakan masker diperbolehkan bahkan bisa menjadi hal yang diperintahkan untuk digunakan ketika melaksanakan shalat, terutama bagi orang yang menunjukkan gejala-gejala seperti batuk, flu, pilek, dan sesak apalagi pernah melakukan perjalanan keluar negeri atau pernah berhubungan dengan Orang yang terjangkit Virus Corona, ODP, dan PDP maka disarankan tidak menghadiri pelaksanaan shalat berjama’ah di masjid/musholla. Hal ini untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran pandemik Covid-19 (virus Corona).
Wallahu a’lam Bisshowab.
sumber: 1. https://muslim.or.id/55194-hukum-memakai-masker-ketika-shalat-saat-terjadi-wabah-covid-19.html
2. https://islam.nu.or.id/post/read/101647/hukum-shalat-dengan-memakai-masker