Belanja online sudah menjadi hal yang wajar,hampir semua lapisan masyarakat sudah pernah melakukan transaksi belanja online,tak luput kitapun setiap membuka akun media sosial akan ada iklan / penjual yang memosting dagangannya diFacebook,Instagram,ataupun google.
Apa sajakah modus mereka?? ,mari kita bahas satu persatu dibawah ini
1.Kalian pasti tidak asing atau pernah dengar kata ‘tipu-tipu’’,nah ini yang biasa dilakukan penjual untuk mengelabui konsumen ,triknya ada dua , yang pertama dengan menjual barang tanpa mengirim barang dagangan tersebut.Yang kedua ini yang sering terjadi yakni dengan memalsukan barang / tidak sesuai gambar misal KW atau beda bahan dan ini akan membuat pelanggan kecewa,
Yang dilakukan penipu online biasanya Membuka toko fiktif ,Testimoni dibuat sendiri , resi bisa ambil dari foto pedagang lain,Mengambil foto dari google/penjual lain,membeli followers dan like spam pada kolom komentar sosmed mereka,bahan tidak ragu membuat iklan di FB dan IG serta membuka landing chatbox diwhatsapp.Karena dimedia sosial penipu dapat menghapus/memblokir korban dengan mudah.
lalu bagiamana mengatasi supaya tidak terjadi ?
untuk kasus pertama kita bisa lakukan pengaduan kepolisian namun jangan terlalu berharap uang kita akan kembali,berikutnya surat aduan itu bisa kita bawa kebank rekening tersebut agar apa ? tentu saja pihak bank akan melakukan penelusuran dan menonaktifkan rekening tersebut supaya pemilik tidak dapat mengambil saldo ,tentu saja apabila ada banyak aduan kerekening yang sama maka rekening akan dibekukan.Dengan begitu kita ikut andil supaya tidak adalagi yang tertipu.
Apabila terjadi kasus kedua,lakukan transaksi hanya melalui aplikasi e-commerce yang terpercaya,jangan terlalu percaya penjual IG,FB walaupun benar masih banyak yang jujur ,sebagai konsumen kita jangan ambil resiko dan apabila toko itu bukan penipu biasaya akan memiliki akun di aplikasi e-commerce kok,disini penulis merekomendasikan aplikasi Toko pedia,Bukalapak,Lazada,Blibli,JD ID,Shopee,Orami, Bhineka dan masih ada beberapa aplikasi lain ,,kenapa harus aplikasi itu?
Karena aplikasi resmi tersebut memberi jaminan berupa penangguhan uang yang kita bayarkan kepenjual ,uang yang kita bayarkan akan disimpan sebelum barang sampai diterima pembeli tanpa komplain. Bila ada ketidaksesuaian/rusak barang maka pembeli dapat pengajukan pengembalian barang /tukar dengan begitu penjual mau tidak mau akan melayani karena apabila tidak dilayani maka uang yang kita bayarkan akan masih tetap ditahan oleh e-commerce tersebut.
Dalam KUHP ( kitab undang-undang hukum pidana ) Pasal 378 tentang penipuan akan tetapi dapat juga dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik .
Sayangnya Para korban tersebut hanya beberapa dari ribuan korban lainnya yang lebih memilih diam tanpa melapor dengan alasan malas ribet dan malas mengurus karena pengembalian barang akan kena biaya ongkir (ongkos kirim)kembali,juga rugi waktu, tenaga juga .Pembeli bisa memberikan review produk jangan segan-segan review produk asal sesuai fakta ya,agar menjadi acuan pembeli berikutnya,itung-itung kita bermanfaat untuk orang lain. Usahakan belanja di official store karena akan menjamin produk asli serta jangan mau transfer diluar pembayaran aplikasi tersebut.
Namun ada juga kasus penjual yang tertipu pembeli ,dengan memberikan struk bukti transfer palsu ,kali ini penjual juga harus lebih hati-hati ya cek mutasi rekening agar tidak rugi.
2. Penipuan berkedok sumbangan
Seiring krisis pandemi dan banyaknya bencana akan dimanfaatkan penipu untuk membuat akun palsu tujuannya menarik masyarakat agar tergerak hatinya untuk melakukan sumbangan /donasi ,mereka tidak tanggung-tanggung berani membuat iklan dan video menyentuh agar meyakinkan masyarakat.
Untuk menghindarinya bisa kita cek apakah program sebelumnya terealisasi dan juga kita bisa tanyakan secara detail tujuan dan target uang akan diberikan ,apabila minim informasi lebih baik urungkan niat anda untuk melakukan donasi.
3. Penipuan berkedok kencan Online
Kasus seperti ini sering terjadi dan kebanyakan korbannya adalah wanita.Biasanya korban dan penipu berkenalan dalam sebuah situs online,lalu pelaku melancaran aksinya dengan merayu ,memberian janji-janji agar mencuri hati korban.
Biasaya penipuan ini tidak dilakukan secara langsung ,pelaku akan memelihara hubungan dengan korban dengan jangka waktu yang lama,pada akhirnya pelaku berpura-pura kesulitan ekonomi sehingga minta ditransferi,ada juga sebuah kasus dengan janji menikahi siperempuan mereka janjian bertemu dan memesan kamar hotel, ada juga penipu pura-pura mentranfer sikorban dan mengajak keATM, sipelaku akan pura-pura meminjam HP saat siperempuan akan masuk keruang ATM maka pelaku akan kabur,ini masih sedikit cerita dari banyak yang korban keluhkan.
Untuk menghindarinya,apabila berkenalan online kenali lingkungan dia berasal lulusan dari mana dan minta dikenalkan keluarga dan tempat tinggalnya.
Demikian yang dapat penulis sampaikan ,mohon kritik dan saran.
Oleh : Rufi Tri Irianti SP.d